Diduda Ada Campur Tangan Asing di Balik Rancangan Aturan Rokok, Petani Tembakau Resah

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 19:30 WIB
Diduda Ada Campur Tangan Asing di Balik Rancangan Aturan Rokok, Petani Tembakau Resah
Petani Kabupaten Temanggung mulai bercocok tanam tembakau.[ ANTARA/Heru Suyitno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah dalam menyusun kebijakan soal industri rokok dinilai bertentangan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kedaulatan nasional tanpa campur tangan asing.

Salah satunya, dugaan muncul bahwa Rancangan Permenkes tersebut mengadopsi agenda asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Padahal, Presiden Prabowo menegaskan agar Indonesia berdiri di atas kaki sendiri. Pernyataan keras ini menegaskan sikap pemerintahannya yang tidak akan disetir oleh pihak asing.

Presiden Prabowo meminta agar Pemerintah Indonesia tidak mudah terhasut oleh kepentingan asing yang justru bisa memecah belah Indonesia.

"Kita akan wujudkan cita-cita Bung Karno berdiri di atas kaki kita sendiri, kita tidak akan minta-minta. Kita akan bangkit dengan kekuatan kita sendiri, saudara-saudara sekalian," ujarnya seperti dikutip, Senin (24/2/2025).

Sementara, Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi, mengatakan terdapat intervensi asing yang bermaksud mengacak-acak keberlangsungan pertanian tembakau nasional.

Keluhan itu muncul akibat langkah Kemenkes yang secara tidak langsung mengadopsi pasal-pasal FCTC dalam Rancangan Permenkes, seperti munculnya wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Padahal, Indonesia sama sekali tidak meratifikasi aturan asing tersebut.

"Indonesia sebagai negara berdaulat dan mandiri, seharusnya tidak perlu mengikuti aturan dan campur tangan asing dalam mengelola komoditas andalannya," kata Mudi.

Menurutnya, niatan kelompok-kelompok tertentu seperti LSM anti-tembakau yang terus mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC tidak sesuai dengan kondisi ekosistem pertembakauan nasional, di mana sektor ini telah menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari hulu sampai hilir.

Baca Juga: Hemat Anggaran, Produk Tembakau Alternatif Tekan Biaya Kesehatan

Industri tembakau merupakan industri prioritas padat karya yang menggerakan ekonomi nasional serta melibatkan berbagai unsur mulai dari petani, manufaktur, rantai distribusi, ritel, hingga ekspor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI