2. Pensiunan dan penerima tunjangan
Pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan PNS berhal mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. THR untuk karyawan swasta
Bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus maka wajib diberi THR, baik yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun pekerja harian lepas.
4. THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
5. THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapar THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, menggunakan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.
Sanksi Perusahaan Terlambat atau Tidak Membayarkan THR
Pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Ketentuan ini terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yakni H-7 sebelum hari raya.
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Sementara, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR maka akn dikenai sanksi administratif. Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.