THR 2025 Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Presiden Prabowo Subianto

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 19:12 WIB
THR 2025 Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Presiden Prabowo Subianto
Ilustrasi THR - THR 2025 Swasta Kapan Cair? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Pensiunan dan penerima tunjangan

Pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan PNS berhal mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.

3. THR untuk karyawan swasta

Bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus maka wajib diberi THR, baik yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun pekerja harian lepas.

4. THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

5. THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapar THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, menggunakan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sanksi Perusahaan Terlambat atau Tidak Membayarkan THR

Pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Ketentuan ini terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yakni H-7 sebelum hari raya.

Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

Sementara, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR maka akn dikenai sanksi administratif. Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI