THR 2025 Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Presiden Prabowo Subianto

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 19:12 WIB
THR 2025 Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Presiden Prabowo Subianto
Ilustrasi THR - THR 2025 Swasta Kapan Cair? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, masyarakat mulai mencari tahu THR 2025 swasta kapan cair? Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan segera cair. Pengumuman tersebut seperti yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Pemberian THR Hari Raya Idul Fitri sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah. Di mana pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkan THR kepada karyawanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pegawai yang berstatus ASN, THR biasanya akan diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah. Sedangkan bagi pegawai swasta akan mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan diawasi secara ketat agar hak pekerja tepat sasaran dan terlindungi.

Lantas, kapan THR swasta akan cair tahun ini? Berikut rangkuman informasi mengenai jadwal pencairan, mekanisme siapa saja yang berhak mendapatkan THR, dan saksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.

THR 2025 Swasta Kapan Cair?

Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara serta pegawai swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025 mendatamg. Keputusan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa para pekerja bisa memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan regulasi yang ada, maka pencairan THR diharapkan bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus pegawai swasta, pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Apabila menilik SKB 3 Menteri, pembayaran THR diharapkan dilakukan sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah pun juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi regulasi ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dalam menyambut Idul Fitri.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Aturan tentang THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. UU ini mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawanya sebagai hak yang wajib dipenuhi. Adapun terkait pihak yang berhak menerima THR antara lain sebagai berikut:

1. Aparatur negara yang berhak menerima THR

Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

Terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima THR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI