Rosan Roeslani Rangkap Jabatan Jadi Menteri Investasi dan Kepala Danantara, Emang Bisa?

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 15:43 WIB
Rosan Roeslani Rangkap Jabatan Jadi Menteri Investasi dan Kepala Danantara, Emang Bisa?
Menteri Investasi yang juga Ketua Danantara Rosan Roeslani didampingi Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria dan Pandu Sjahrir yang merupakan keponakan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhur Binsar Pandjaitan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Danantara Rosan P Roeslani mengakui dirinya tetap sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Menurut dia, dalam rangkap jabatan itu sebenarnya saling memiliki tugas yang sama.

Rosan menjelaskan, kedua jabatan itu masing-masing memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menarik investasi dari maupun luar negeri.

"Ya, saya kan Menteri Investasi dan Hilirisasi. Sedangkan bidang Danantara justru berada dalam sebagian besar dalam bidang investasi. Jadi justru akan melakukan suatu sinergi yang sangat-sangat baik ke depannya," ujar Rosan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dia menuturkan, kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, negara-negara lain juga membuat pejabatnya rangkap jabatan menjadi menteri serta kepala badan,.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Danantara, Haji Isam: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas

"Jadi itu adalah suatu terobosan yang baru karena di banyak negara seperti di Uni Emirat Arab (UAE), Menteri Investasinya juga menjabat sebagai kepala dari Sovereign Wealth Fund-nya," kata dia.

Rosan memastikan, rangkap jabatan ini tidak menyalahi aturan, karena fokus utama yang dikejar sama yaitu soal investasi.

Ketika ditanya mengenai potensi kendala dalam rangkap jabatan ini, Rosan menegaskan bahwa tidak ada masalah yang berarti.

"Tidak masalah, kita berjalan beriringan," jelas dia.

Adapun, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN memang tidak ada larangan bagi pejabat merangkap jabatan sebagai Kepala Danantara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Dirut PT Timah Sebut Akan Jadi Katalisator untuk Hilirisasi

Sesuai Pasal 3R UU BUMN hanya melarang pengurus dan anggota partai politik menjadi bagian dari Badan Pelaksana Danantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI