Suara.com - PT Mayora Indah Tbk tengah menjadi sorotan publik, terutama di media sosial TikTok, setelah beredarnya video yang menampilkan curhatan akun yang mengaku karyawan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan perusahaan.
Kabar mengenai PHK massal ini mencuat melalui unggahan di akun Twitter @b**lyy1, yang menyatakan bahwa PT Mayora telah memberhentikan ribuan karyawan tanpa penjelasan yang jelas.
Dalam cuitan tersebut, pengguna Twitter itu mengekspresikan kekecewaannya dengan mengatakan, "Mayora tidak memberi penjelasan, tetapi tiba-tiba memberhentikan ribuan karyawan tanpa sebab." Video yang beredar di TikTok telah ditonton oleh lebih dari 214 ribu pengguna dan memicu berbagai komentar dari netizen.
Beberapa pengguna mengungkapkan rasa kecewa mereka, terutama menjelang bulan Ramadan yang biasanya diiringi dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Korban PHK Digaji 60% Selama 6 Bulan, Ini Aturan Baru Presiden Prabowo
Salah satu komentar dari akun @putrin**ulfthh menyatakan, "Kecewa banget, gak hilang-hilang, padahal belum dapat THR." Pengguna lain menambahkan, "Mayora tidak mau rugi untuk membayar THR, makanya banyak yang di-PHK." Ada juga yang mempertanyakan penurunan produksi di perusahaan tersebut.
Namun demikian, hingga kini, tuduhan tersebut belum terbukti secara kongkrit. Sementara, pihak Mayora juga sudah memberikan klarifikasi bahwa informasi terkait tidak benar.
PT Mayora Indah Tbk adalah perusahaan manufaktur yang telah beroperasi sejak tahun 1977 dan dikenal dengan produk makanan dan minuman berkualitas tinggi. Perusahaan ini telah berhasil memperluas pasar hingga ke lima benua dan dikenal dengan produk-produk ikonik seperti Biskuit Roma Kelapa dan permen Kopiko.
Seiring dengan pertumbuhannya, PT Mayora juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia. PHK massal ini dinilai dapat berdampak negatif pada citra perusahaan serta hubungan dengan karyawan. Dalam konteks ini, penting bagi manajemen PT Mayora untuk memberikan klarifikasi dan transparansi mengenai keputusan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpuasan lebih lanjut di kalangan karyawan dan masyarakat.
Baca Juga: Hadapi Efisiensi Anggaran, Asep Wahyuwijaya Desak Kementerian Cegah PHK Massal