Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 23 Februari 2025 | 15:06 WIB
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun begitu, belum ada informasi resmi terkait nasib para pekerja di pabrik tersebut. Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perusahaan yang pailit wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan.  

Perusahaan juga wajib memprioritaskan pembayaran upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan., seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, prioritas upah dan patuh terhadap eraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut hak-hak karyawan jika perusahaan pailit:

  • Karyawan dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak 
  • Kurator juga dapat memberhentikan karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan 
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diumumkan paling sedikit 45 hari sebelumnya 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI