Suara.com - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan bahwa Tunjangan hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil negara (ASN) akan segera dicairkan di kisaran bulan Maret.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada hari Senin, 17 Februari 2025 lalu.
“Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025,” ucapnya.
Keputusan itu ditetapkan demi memastikan bahwa para pekerja bisa memenuhi kebutuhannya menjelang perayaan Idulfitri.
Baca Juga: Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak
Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Meski tanggal pasti pencairan THR belum diumumkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku diperkirakan bahwa THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret sampai 1 April 2025. Dengan begitu, THR diharapkan sudah bisa cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.
Bukan hanya pegawai aktif, berikut adalah kelompok pekerja dari kalangan ASN yang berhak menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 1.
- ASN yang terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Anggota Polri, Prajurit TNI, dan pejabat Negara.
- Pensiunan.
- Penerima Pensiun.
- Penerima Tunjangan.
Bukan hanya ASN, pekerja swasta juga berhak menerima THR pada periode yang sama. Berdasar aturan yang berlaku, pencairan THR karyawan swasta diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Berapa Besaran THR ASN 2025?
Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen tunjangan hari raya yang diberikan pada ASN dari instansi pemerintah pusat adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan pangan), serta tunjangan kerja per bulan.
Baca Juga: Mitra Ojol Minta THR, Beban Perusahaan Aplikasi Makin Berat
Sementara itu, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.
Bagi ASN yang belum bekerja selama 12 bulan, THR akan dihitung secara profesional. Contohnya, jika ASN telah bekerja selama lima bulan, THR yang diberikan pasti lebih kecil dari mereka yang sudah bekerja satu tahun penuh.
Proses pencairan THR ASN akan dilakukan secara transparan dan melalui pengawasan ketat. Hal yang sama juga ditekankan untuk dilakukan pada pekerja sektor swasta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri