Untuk mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional, pada 2025 OJK mengarahkan kebijakan pada 5 aspek peningkatan kapasitas sekaligus keunikan model bisnis perbankan syariah. Pertama, konsolidasi bank syariah dan penguatan UUS yang dilakukan dengan mendukung proses spin-off agar menghasilkan bank umum syariah dengan kapasitas besar.
Sehingga mendukung perbaikan struktur industri perbankan syariah. Kedua, finalisasi pembentukan Komite l Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat tata kelola syariah dan mengakselerasi pertumbuhan industri.
Ketiga, penyusunan berbagai pedoman produk perbankan syariah dan pelaksanaan pengembangan produk dengan kekhususan syariah (sharia-based products).
Keempat, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah. Kelima, peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM dengan peningkatan akses dan pendampingan perbankan syariah bagi UMK yang unbankable.