Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:08 WIB
Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak
Ilustrasi uang, THR. (Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendekati bulan Ramadan biasanya perusahaan akan mulai mengalokasikan dana untuk THR. Untuk pegawai tetap, perhitungannya cukup jelas yakni satu kali gaji atau upah bulanan. Namun bagaimana cara hitung THR pegawai kontrak yang dimiliki oleh perusahaan?

Pegawai kontrak, seperti namanya, memiliki masa kerja yang tertuang dalam surat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Jika pegawai tetap mendapatkan hak THR sesuai perjanjian, perhitungan THR pegawai kontrak dapat Anda cermati di bawah ini.

Regulasi tentang THR

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR.

Ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR

Pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan selambat-lambatnya sepekan jelang lebaran dengan jumlah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cara Hitung THR Pegawai Kontrak

Untuk pegawai kontrak sendiri, rumus umum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:

THR Karyawan Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

Baca Juga: Jurus Stimulus Prabowo Dorong Ekonomi di Ramadan-Lebaran

Formula di atas digunakan untuk pegawai kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan secara berturut-turut, dengan konsep pro rata. Artinya, THR yang diberikan sesuai dengan masa kerja yang telah dijalankan oleh pegawai tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI