Keputusan AS meninggalkan WHO disebut sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan negara dari dominasi korporasi tertentu dalam menjalankan fungsi kesehatan. Tindakan ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Indonesia di tengah ancaman intervensi asing melalui aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes.
Ali menyatakan, Indonesia seharusnya sudah sejak lama memiliki posisi untuk tidak tunduk dengan agenda asing dalam menyusun sebuah kebijakan.
"Konsentrasi Indonesia terhadap perbaikan regulasi, seharusnya tidak perlu menunggu momentum AS keluar WHO," beber dia.
Ali meminta agar Pemerintah Indonesia memperkuat kedaulatan hukum dan regulasi. Kebijakan harus berbasis kepentingan nasional, sehingga pemerintah harus merancang regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional, termasuk terkait regulasi kesehatan.
Pemerintah pun diminta agar melakukan pemberdayaan masyarakat dan civil society dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Kemenkes tidak boleh tergesa-gesa dalam pengesahan Rancangan Permenkes, melainkan kembali memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk meaningful participation.