Tumpang Tindih Lahan di Atas IUP PT Timah Rugikan Negara dan Ancaman Rusaknya Lingkungan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 21 Februari 2025 | 13:47 WIB
Tumpang Tindih Lahan di Atas IUP PT Timah Rugikan Negara dan Ancaman Rusaknya Lingkungan
Kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan biji timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/1/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tumpang tindih lahan dalam industri pertambangan sering kali terjadi akibat ketidaksesuaian antara izin usaha pertambangan (IUP) dengan peruntukan dan pemanfatan tata ruang wilayah, hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, atau bahkan pemukiman masyarakat.

Akibat tumpang tindih ini dapat mengganggu operasional pengusahaan pertambangan oleh Perusahaan, seperti yang dialami PT Timah Tbk propinsi Babel, beberapa Izin Usaha Pertambangan Timah (IUP) yg dimiliki PT Timah tumpang tindih dengan sektor lainnya.

Hal ini juga bisa disebabkan karena kurangnya kordinasi dalam merumuskan dan membuat kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

Klaim masyarakat adat atau lokal yang berbenturan dengan konsesi pertambangan yang telah diberikan dengan lahan di atas IUP Timah tidak terelakan.

Baca Juga: Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi

Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum , CGCAE mengatakan, penguasaan lahan di atas WIUP dan IUP PT Timah secara ilegal menyalahi Undang-undang Pokok Agriaria dan peraturan perundang undangan lainnya.

Apalagi di kawasan hutan dan sepadan pantai sangat merugikan Negara dalam hal ini PT Timah Tbk bahkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi laut

"Faktanya hampir sebagian besar WUIP dan IUP PT Timah dikuasai oleh kelompok masyarakat dan korporasi baik dengan modus tertentu seperti lahan seolah-olah sudah ada hak garap, sertifkat dalam berbagai bentuk," katanya.

Lebih lanjut, Firdaus menjabarkan apabila modus tersebut terjadi sudah dapat dipastikan terjadi kesalahan prosedural dan substansial, sehingga secara formal dan materil dapat dibatalkan.

"Kalau dalam faktanya ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintah/negara dan merugikan keuangan negara sudah dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara

Hal ini lah yang menyulitkan Pemilik IUP dalam hal ini PT Timah untuk mengoptimalkan IUP untuk melakukan penambangan dan reklamasi pasca tambang . Apalagi jika pengusahaan IUP PT Timah dikelola tidak secara good mining practice sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Tumpang tindih lahan dapat menyulitkan PT Timah untuk mengelola tambang timah, apalagi pertambangan timah yang bersifaf aluvial dan reklamasi pasca tambang. Ini tidak saja merugikan Negara Cq PT Timah Tbk dan masyarakat, tapi juga diperparah dengan terjadi kerusakan lingkungan," jelasnya.

Selain itu, persoalan tumpang tindih lahan yang tidak teratasi sangat berdampak terhadap tata kelola pertambangan timah, karenanya menimbulkan biaya tinggi dan pasokan biji timah tidak optimal sehingga menyulitkan utk pengendaliannya , sudah otomatis berdampak pada kinerja operasi PT Timah Tbk.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar permasalahan pendudukan dan penguasahaan lahan diatas WIUP dan IUP Timah secara ilegal segera dituntaskan agar bisnis pertambangan dan kerusakan lingkungan dapat berjalan sesuai peraturan serta pasca tambang reklamasi dapat dilaksanakan sehinggga pengendalian dampat lingkungan dapat segera dipulihkan

"Jika semua dilakukan sesuai aturan hilirisasi juga dapat berjalan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Proses bisnis bisa berjalan dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Serta reklamasi pasca tambang dapat berjalan sehingga kerusakan lingkungan dapat teratasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI