Suara.com - Wacana kemasan polos pada produk rokok yang dihembuskan pemerintah sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 (PP 28/2024) kembali menuai penolakan keras dari serikat pekerja.
Para serikat pekerja, menilai bahwa kebijakan ini dapat semakin mengancam kelangsungan industri rokok yang pada gilirannya akan mengancam kestabilan sektor tenaga kerja.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) yang meyakini kebijakan kemasan rokok polos ini akan berpengaruh besar terhadap sektor tenaga kerja, terutama mereka yang bergantung pada industri tembakau.
"Wacana kemasan polos ini bertabrakan dengan program pemerintah. Kami menuntut agar Pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak demi kemanusiaan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI, Sudarto AS seperti dikutip, Kamis (20/2/2025).
Sudarto menuturkan, meskipun FSP RTMM SPSI terus menyuarakan aspirasi buruh dalam berbagai kesempatan, namun dirinya mengaku tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
Hal ini menjadi perhatian besar setelah Kemenkes sebelumnya berjanji untuk melibatkan pihak terkait, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
"Terkait RPP Kesehatan, Kemenkes memang telah membuat kesepakatan tertulis untuk melibatkan kami, termasuk kami memonitor dan bertanya perkembangannya, namun belum ada progres dan informasi lebih lanjut yang dapat kami ketahui," beber dia.
Mengingat kondisi ini, ia mengingatkan bahwa IHT merupakan sumber utama mata pencaharian bagi banyak anggota serikat pekerja, dan kebijakan ini harus mempertimbangkan penghidupan mereka.
Kekinian, lebih dari 95 persen pasar rokok di Indonesia adalah rokok kretek, produk rokok padat karya yang menaungi jutaan orang. Karena itu, Sudarto menyatakan dirinya tidak segan-segan untuk turun ke jalan memperjuangkan hak-hak para pekerja jika aspirasi ini tidak diperhatikan.
"Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri padat karya yang sesungguhnya industri strategis nasional yang seharusnya dijaga dan dikembangkan Pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Pengusaha Susun Strategi Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo Tercapai
Mengutip data Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), penyeragaman kemasan rokok dapat memicu pergeseran konsumsi yang berpotensi menurunkan permintaan terhadap rokok legal sebesar 42,09 persen.