Ia menegaskan bahwa salah satu agenda utama dalam acara ini adalah memperjuangkan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesi konsultan pajak.
"Kami ingin memperkenalkan lebih dekat peran dan kontribusi IKPI dalam sistem perpajakan nasional. Profesi ini telah hadir selama hampir 60 tahun dan memiliki hampir dari 7.100 anggota yang aktif mendukung kepatuhan dan reformasi perpajakan," ujar Jemmi.
Menurutnya, profesi konsultan pajak saat ini masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan kuat. Salah satu harapan besar yang akan disampaikan dalam acara ini adalah dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Konsultan Pajak segera disahkan.
"Profesi konsultan pajak bukan hanya sekadar perantara antara wajib pajak dan otoritas pajak. Kami adalah bagian dari sistem yang membantu memastikan penerimaan negara lebih optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, sudah saatnya ada regulasi khusus yang mengatur profesi ini," tegasnya.