OJK Bongkar Perbedaan Pinjol Ilegal dan Resmi, Ini Ciri-Cirinya

Rabu, 19 Februari 2025 | 06:34 WIB
OJK Bongkar Perbedaan Pinjol Ilegal dan Resmi, Ini Ciri-Cirinya
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ciri-ciri pinjaman online yang resmi dan palsu. Hal ini dikarenakan beberapa masyarakat masih sulit membedakan pinjaman tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan ada dua cara untuk membedakan pinjol online resmi dan tidak.

"Untuk membedakan Pindar dan Pinjol ilegal, masyarakat dapat menggunakan prinsip 2L: Legal dan Logis," kata Agusman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Selanjutnya untuk membedakan pinjaman online tidak resmi  dengan memastikan izin usaha dari lembaga jasa keuangan dan kewajaran atas imbal hasil yang ditawarkan oleh pinjaman online. "Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek legalitas dari pinjaman online pada laman web www.ojk," katanya.

Baca Juga: Pasar Kripto Kian Berkembang, OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital

Sementara itu dalam hal ditemukan pelaku usaha yang menjalan kegiatan pinjaman online ilegal, maka kegiatan tersebut dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

"Masyarakat bisa melaporkanya melalui kanal komunikasi publik pada alamat surat elektronik [email protected] atau layanan telepon pada 021-157," bebernya.

Selanjutnya, Satgas PASTI dalam menjalankan tugas melakukan pemantauan terhadap entitas tidak berizin dengan metode cyber patrol dan penindakan laporan dari instansi pemerintahan terkait dan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI