Konsolidasi data ini kemudian diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keakuratan data yang digunakan dalam berbagai kebijakan sosial dan ekonomi.
Dengan terealisasinya DTSEN, pemerintah optimistis kebijakan pengentasan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran dan efektif, sejalan dengan visi Indonesia yang lebih sejahtera di masa depan.