Suara.com - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), perusahaan konstruksi ternama milik negara, dikabarkan gagal bayar hingga menyebabkan sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/2/2025).
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan bahwa suspensi mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 17 Februari 2025 terkait penundaan pembayaran pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.
Dalam surat KSEI, WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025. BEI menilai gagalnya pelunasan obligasi dan sukuk mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha WIKA.
WIKA diketahui menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam keuangan perusahaan.
Baca Juga: Siapkan Dana Rp1,5 Triliun, BNI Mau Buyback Saham
BEI, sebagai regulator pasar modal, merespons cepat dengan mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham WIKA di seluruh pasar, terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025. Suspensi ini akan berlangsung hingga pengumuman lebih lanjut dari BEI.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar," tulis BEI di pengumumannya pada Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, (WIKA) sedang menghadapi kondisi bisnis yang menantang akibat penurunan tender proyek baik dari pemerintah dan swasta sepanjang tahun 2024. Kondisi ini terus berlanjut hingga awal tahun 2025.
Kondisi ini membuat WIKA kemungkinan besar belum dapat melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
"Perseroan belum mendapatkan kontrak baru edisi 2025 yang dapat digunakan untuk menghasilkan arus kas masuk yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk jatuh tempo pada 18 Februari 2025," kata Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Dirut BRI Sentil Kreator Konten Saham: Pahami Fundamental, Jangan Menebar Ketakutan
Oleh karena itu, perseroan belum dapat melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk atau sesuai usulan pembayaran sebagian, dan perpanjangan atas sisanya maksimal 2 tahun dengan opsi beli (call option) pada saat jatuh tempo pada 18 Februari 2025.