Suara.com - Hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengungkap seluruh truk pengangkut galon Aqua membawa muatan berlebih, melanggar aturan over dimension over load (ODOL).
Dalam riset yang dilakukan KPBB pada 2021 di jalur Sukabumi-Bogor, sebanyak 60,13 persen truk ditemukan kelebihan muatan hingga 12.048 kg (123,95 persen).
Sementara 39,87 persen lainnya membawa muatan berlebih hingga 13.080 kg (134,57 persen). Artinya, 100 persen truk Aqua yang diamati terbukti melanggar aturan.
"Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya," ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan persnya, Senin (17/2/2025).
Ia juga menegaskan praktik ODOL ini meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya.
Truk Aqua Rem Blong, Kecelakaan Maut di Tol Ciawi
Praktik ODOL kembali menjadi sorotan setelah tragedi di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa (4/2/2025) malam. Sebuah truk pengangkut galon Aqua mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan, menewaskan delapan orang serta melukai sebelas lainnya.
Kepolisian menyebut kelebihan muatan sebagai faktor utama kecelakaan, karena membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama di jalur menurun.
Kini, Kementerian Perhubungan tengah menginvestigasi kejadian tersebut, dengan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama (produsen Aqua) untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Palabuhanratu Sebabkan Satu Keluarga Tewas, Polisi Amankan Sopir Truk
Danone Indonesia Tuai Kecaman, Warganet Serukan Boikot Aqua