Apa Saja Aset Milik Sandra Dewi yang Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 14:55 WIB
Apa Saja Aset Milik Sandra Dewi yang Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis?
Sandra Dewi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta . [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Sebelumnya Harvey telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Tak sampai di situ, aset milik sang istri yang juga artis, Sandra Dewi juga disita sebagai buntut dari kasus suaminya tersebut.

Keterangan resmi dari kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, pada akhir 2024 lalu menyebutkan bahwa nilai aset milik Sandra Dewi yang juga ikut disita adalah Rp33 miliar berupa tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” imbuhnya.

Baca Juga: Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?

Namun, belakangan beredar kabar bahwa nilai aset yang disita lebih besar lantaran kewajiban Harvey Moeis membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar.

Salah satu aset yang kabarnya kini ikut disita adalah rumah tipe townhouse mewah yang menjadi kediaman Sandra dan keluarga. Dugaan ini muncul lantaran beredar video rumah yang merupakan milik Sandra Dewi di media sosial, namun justru menjadi gunjingan netizen.

Adalah akun TikTok @/milajamilah_0 yang mengunggahnya di media sosial dan membuatnya jadi perbincangan. "Rumah Sandra Dewi atap ijo," tulisnya sambil memperlihatkan pemandangan sebuah kompleks hunian dari lantai atas, seperti dikutip pada Senin (17/2/2025).

Tampaknya video itu direkam di kawasan Pakubuwono Residence, mengingat Sandra dan keluarga kecilnya disebut-sebut bertempat tinggal di sana.

Sementara itu, Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono, juga menyebut bahwa harta dan aset Harvey yang telah disita serta belum dikembalikan akan dirampas oleh negara. Hal ini juga tidak mengecualikan aset milik istri Harvey, Sandra Dewi, yang sebelumnya telah disita. Harvey sendiri pernah meminta hakim untuk mengembalikan aset-aset sang istri.

Baca Juga: Hukuman Diperberat, Inilah Perbedaan Reaksi Suami Sandra Dewi setelah Sidang Vonis dan Banding

"Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," ujar Sugeng pada Kamis (13/2/2025).

Menurut Sugeng, apabila aset-aset Sandra terbukti tidak terkait dengan kasus korupsi Harvey, tentunya akan dikeluarkan dari barang bukti yang disita dan akan dirampas negara. "Kalau memang itu tidak terkait, pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu," tegas Sugeng.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI