Total Alokasi Biodiesel untuk 2025 Tembus 15,6 Juta Kiloliter, APROBI Beri Apresiasi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:44 WIB
Total Alokasi Biodiesel untuk 2025 Tembus 15,6 Juta Kiloliter, APROBI Beri Apresiasi
Bahan bakar biodiesel, sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mengapresiasi kerja sama semua stakeholder yang mendukung implementasi program mandatori biodiesel yang berhasil berjalan hingga saat ini.

“Saat ini, program mandatori B40 berjalan dengan baik dimana produsen biodiesel telah mendistribusikan FAME bulan Januari 2025 hingga 100% sesuai dengan PO yang diterbitkan oleh BUBBM (red-Badan Usaha BBM),” ujar Catra De Thouars, Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi, ditulis Sabtu (15/2/2025).

Selanjutnya, dikatakan Catra, memasuki Februari 2025 BUBBM khususnya PT. Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan PO (Purchase Order) yang meningkat dari bulan sebelumnya.

Menurut Catra, APROBI mengapresiasi dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkomitmen untuk menerapkan program mandatori biodiesel selama ini, sebagai salah satu cara untuk mencapai nett zero emission.

Baca Juga: PIS Klaim 189 Kapal Miliknya 'Tenggak' B40

Sebagai informasi, program mandatori pencampuran biodiesel tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen).

Berdasarkan surat tersebut, ada 24 Perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/ biodiesel ke 28 Perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan oleh ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta Kiloliter.

Selanjutnya, Pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel dimana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayan biodiesel yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non PSO.

Pertama, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT. Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar dimana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Kedua, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar Non PSO/industri, BUBBM membayar senilai harga biodiesel 100%.

Baca Juga: Pertamina Mulai Salurkan BBM Solar B40

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 beserta perubahannya, dimana BPDP melakukan pembayaran dengan ketentuan pembayaran maksimal 90 (sembilan puluh) hari dari permohonan pembiayaan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) sehingga terhadap selisih yang terjadi yang menjadi beban BPDP akan selalu dibayarkan setelah terjadi pengiriman barang dan dilakukan verifikasi bukan kategori retroactive dikarenakan peraturan telah ada sebelum pengiriman barang.

Lebih lanjut lagi, dikatakan Catra, adapun yang menjadi porsi BPDP atas selisih harga antara minyak biodiesel dengan solar yaitu pada sektor PSO saja , dimana sektor PSO memiliki market share 48% dari total kebutuhan solar nasional pada tahun 2025 yaitu sekitar 7,55 juta Kiloliter.

“Artinya dengan kondisi sekarang dibandingkan dengan periode sebelumnya kewajiban BPDP untuk pembiayaan biodiesel jauh berkurang sebab sebelumnya 100% pembiayaan atas selisih yang ada baik PSO dan Non-PSO ditanggung oleh BPDP,” pungkas Catra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI