Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyelesaikan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini bertujuan untuk memastikan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang belum menerimanya.
“Saat ini, kami sedang memproses perhitungan dan pendataan. Perpres juga sedang dalam tahap finalisasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Jumat.
Menkeu menjelaskan bahwa dosen yang belum dan akan segera menerima tunjangan kinerja meliputi beberapa kategori. Pertama, dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi bersama dosen PTN satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Kedua, dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang saat ini sudah menerima tunjangan profesi tetapi belum mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Mau Jadi Perwira Polisi? Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Akpol di Sini!
Sri Mulyani memastikan bahwa Perpres terkait pemberian tunjangan kinerja bagi dosen tersebut akan segera diselesaikan.
“Keputusan mengenai tunjangan kinerja untuk dosen PTN satker di lingkungan Kemendikti Saintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS LLDIKTI dan dosen di kementerian/lembaga lainnya, sedang dalam proses finalisasi Perpres. Ini akan diselesaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk dua kategori dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yaitu dosen di PTN Badan Hukum (PTNBH), mereka telah dan akan terus menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sesuai standar PTNBH.
Selain itu, dosen di Perguruan Tinggi (PT) kategori BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi juga telah mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi.
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Menkeu, saat ini terdapat total 97.734 dosen dari empat kategori dosen ASN tersebut yang akan terdampak oleh kebijakan ini.
Baca Juga: Tanggal Resmi Pencairan THR 2025, Benar Bakal Keluar Lebih Awal?
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan semua dosen di berbagai kategori PTN dapat menerima tunjangan kinerja secara adil dan merata, sehingga mendukung kesejahteraan dan kinerja mereka dalam dunia pendidikan tinggi.