Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Indofarma Global Medika (IGM) berada dalam kepailitan melalui putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.
Dengan putusan ini, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), yaitu IGM, resmi berakhir.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil meminta, kepada kurator agar memprioritaskan pembayaran utang perusahaan kepada para karyawan sebelum melunasi kewajiban kepada kreditor lainnya.
Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca Juga: Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit
Kamil juga menyoroti dampak pailitnya IGM terhadap sekitar 450 karyawan yang kini terancam kehilangan pekerjaan akibat mismanajemen di BUMN.
"Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban," ujar Kamil dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, Jusup Imran Danu, seorang karyawan yang telah mengabdi di IGM selama hampir 10 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Ia berharap para pemangku kepentingan berupaya menyelamatkan nasib karyawan IGM.
"Sulit dipercaya, IGM yang telah dibangun dan berkembang selama lebih dari 20 tahun kini lenyap dalam sekejap akibat perbuatan oknum direksi yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya ada upaya kasasi dari Kementerian BUMN untuk menyelamatkan IGM," kata Danu.
Kamil, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Kesehatan (FSP BUMN Kesehatan), menilai bahwa kehancuran IGM merupakan bukti dari "pembiaran" yang dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) sebagai Holding BUMN Farmasi serta Kementerian BUMN.
Baca Juga: Fakta-fakta Jiwasraya Tutup: Bisakah Uang Nasabah Kembali?
"Pada 2020-2021, kami melalui Dewan Komisaris telah melaporkan kepada Biofarma, bahkan langsung kepada Kementerian BUMN, bahwa telah terjadi praktik fraud di Indofarma Group. Namun, laporan kami diabaikan," beber dia.
Ia juga mengingatkan agar kondisi yang menimpa IGM tidak berimbas pada INAF sebagai induk perusahaan. Saat ini, INAF masih berjuang keras untuk keluar dari krisis yang berat.
"Kami meminta Biofarma dan Kementerian BUMN untuk serius menyelamatkan INAF sampai tuntas, bukan sekadar pencitraan," pungkas Kamil.