Industri Tembakau 'Sekarat', Perusahaan Rokok Ungkap Dampak Adanya Aturan baru

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:45 WIB
Industri Tembakau 'Sekarat', Perusahaan Rokok Ungkap Dampak Adanya Aturan baru
Daftar Harga Rokok Terbaru 2025, Cek Di Sini (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sulami juga melihat bahwa poin-poin yang dimasukkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengakomodir keinginan pihak asing. Semestinya, katanya, Kemenkes seharusnya membuat regulasi berdasarkan kondisi di dalam negeri.

Adopsi aturan turunan dari kebijakan itu malah merujuk pada kebutuhan asing, seperti memuat pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC.

"Kami tegaskan bahwa semua regulasi industri hasil tembakau yang dikeluarkan Kemenkes ini lebih menyerang daripada perjanjian yang ada di FCTC. Ini bukan pengendalian, tapi sudah mematikan," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI