Transaksi Kripto Tembus Rp 2 Triliun per Hari, OJK Sebut Kejahatan Siber Semakin Sering

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:30 WIB
Transaksi Kripto Tembus Rp 2 Triliun per Hari, OJK Sebut Kejahatan Siber Semakin Sering
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat mengenai transaksi kripto. Hal ini dikarenakan pertumbuhan transaksi kripto cukup besar di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK mengatur pedoman keamanan siber untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), workshop cyber awareness untuk Penyelenggara ITSK, cyber bootcamp, dan penyusunan pedoman keamanan siber untuk pedagang AKD dan kripto.

"Juga kita siapkan POJK 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, ya," kata Hasan dalam rapat dengan komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dia pun menyebutkan bahwa kemanan siber pada transaksi kripto cukup tinggi. Untuk itu OJK pun bekerjasama dengan Inggris dalam menganalisis serta mempalajari kejahatan pada siber untuk transaksi kripto.

Baca Juga: Mengenal Pi Network: Mata Uang Digital yang Menjanjikan atau Penipuan?

"Kami bersama UK embbasy technial assitant kita melakukan cyber boothcamp untuk mengejar memahami adapatsi keamanan siber yang terjani semakin frekuen dan kompleks setiap waktu," jelasnya

Kata dia dari sisi transaksi tembus Rp2 triliun untuk per hari. Jika ditotal transaksinya bisa tembus Rp 650,6 trliliun. Tentunya transaksinya ini meningkat berkali lipat.

" Nilai transaksi aset kripto domestik meningkat lebih dari empat kali lipat di mana sepanjang tahun 2024 nilainya mencapai Rp 650,6 triliun. Apalagi kripto enggak ada hari libur 2 triliun per hari transaksi melalui platofrm resmi," imbuhnya.

Selain itu, per Januari 2025, terdapat 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti dan dialihkan ke OJK. Lalu, ada 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi dokumen dan pengenalan Know Your Customer (KYC) menjadi PFAK dan nantinya dilanjutkan proses perizinannya di OJK.

"Kemudian yang secara signifikan bertumbuh terus, animo dan mina publik masyarakat kita menjadi investor dan pemilik aset kripto. Jadi luar biasa pertumbuhannya, di posisi Desember 2024 tercatat tidak kurang 22,91 juta akun pengguna atau investor yang membukaka berbagai penyelenggara platform perdagangan dari 30 perdagang dan calon perdagang aset kripto dimaksud," bebernya.

Baca Juga: OJK Bocorkan Pesaing BSI yang Siap Garap Bank Syariah

Sebagai informasi, transformasi aset kripto juga mencerminkan evolusi peran kripto dari hanya diperdagangkan untuk meraih keuntungan atau capital gain, jadi instrumen keuangan yang memiliki potensi potensi lebih untuk pemanfaatan dan pengembangan lebih luas.

OJK resmi menjadi otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto per 10 Januari 2025. Peralihan otoritas tersebut dari Kementerian Perdagangan lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Adapun peralihan tugas tersebut diatur dalam UU P2SK aturan PP49/2024 yang mengatur peralihan tugas dan untuk pengaturan dan pengawasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI