Suara.com - KAI dan Grab Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kerja Sama Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Mitra Pengemudi Grab pada Perlintasan Sebidang Kereta Api antara Jalur Kereta Api dengan Jalan Raya.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mitra pengemudi Grab melalui pemanfaatan data dan informasi mengenai perlintasan sebidang.
Inisiatif ini mencakup peringatan otomatis bagi mitra pengemudi Grab yang akan melalui perlintasan sebidang serta edukasi mengenai keselamatan berkendara di area perlintasan.
Dengan langkah ini, KAI dan Grab berharap dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kesadaran keselamatan bagi seluruh pengguna jalan terutama mitra pengemudi Grab.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama KAI yang terus diperkuat melalui adaptasi digitalisasi dalam sistem keselamatan transportasi.
Kedepannya, KAI akan terus menjalin kolaborasi dalam bidang teknologi terkini seperti AI, Big Data, dan Data Analytics untuk mendukung layanan mobility as a service yang sejalan dengan visi perusahaan yaitu Driving Sustainable Transportation, Enhancing People's Lives.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan dengan mengintegrasikan teknologi dan digitalisasi, salah satunya melalui kerja sama dengan Grab. Dengan kolaborasi ini, mitra pengemudi dapat menerima informasi real-time mengenai perjalanan yang akan melewati perlintasan sebidang, sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi potensi bahaya. Digitalisasi juga merupakan salah satu kunci dalam upaya menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman dan selamat,” ujar Didiek ditulis Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan data terbaru, secara nasional terdapat 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.803 perlintasan merupakan perlintasan resmi sementara 1.093 lainnya adalah perlintasan liar.
Dari perlintasan resmi, sebanyak 979 perlintasan dijaga oleh KAI, 538 dijaga oleh Dinas Perhubungan/Pemerintah Daerah, 40 perlintasan dijaga oleh pihak swasta, dan 460 dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
Baca Juga: Ada Penawaran Jastip Tiket Kereta Lebaran, KAI Sebut Sah, Asal...
Namun, sebanyak 1.879 perlintasan tidak memiliki penjagaan, sehingga memerlukan perhatian lebih dalam aspek keselamatan.