Suara.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa angka pemangkasan anggaran yang mereka alami ditentukan secara sepihak oleh pemerintah pusat, tanpa melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Informasi ini terungkap saat rapat kerja antara BPKP dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/2/2025).
Anggota Komisi XI DPR RI, Wahyu Sanjaya, awalnya mempertanyakan asal-usul angka pemangkasan anggaran sebesar Rp471 miliar yang dialami BPKP. Ia menanyakan apakah angka tersebut diusulkan oleh BPKP kepada Kementerian Keuangan ataukah sudah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari BPKP menjelaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam penentuan angka pemangkasan anggaran. Mereka hanya menerima informasi mengenai besaran anggaran yang dipangkas tanpa memiliki kesempatan untuk memberikan masukan atau pertimbangan.
Baca Juga: Ikut Instruksi Presiden Pangkas Anggaran, Polri Kena Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun
Plt Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menjawab bahwa angka tersebut diberikan langsung dari atas tanpa melibatkan BPKP dalam proses penentuannya.
"Given. Jadi, kami dikasih angkanya, kemudian ya kami pilih-pilih (pos anggaran BPKP yang harus dipangkas)," kata Ateh.
Ateh juga menyampaikan bahwa BPKP awalnya tidak termasuk dalam daftar kementerian/lembaga yang mengalami pemangkasan anggaran. Namun, pada akhirnya mereka tetap terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Awalnya BPKP tidak masuk dalam daftar 16 kementerian/lembaga (K/L) yang tidak mengalami pemangkasan anggaran. Namun kini BPKP termasuk dalam K/L masuk dalam pemangkasan ini.
Baca Juga: Kekayaan Ali Ghufron Mukti, Pasang Badan Tepis Isu BPJS Kesehatan Bangkrut