Suara.com - Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada Selasa (11/2/2025). Gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier dalam sebulan layak ditilik. Jumlahnya yang besar mestinya cukup untuk menggaji jutaan kader posyandu di seluruh Nusantara yang bekerja dengan sukarela.
Deddy Corbuzier sebenarnya bukan publik figur pertama yang dilantik sebagai pejabat dengan kedok “pegawai” khusus di kursi pemerintahan. Sebelumnya, artis kondang Raffi Ahmad juga ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Untuk diketahui, pemilik nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo berhak menerima gaji dan tunjangan menyusul pelantikannya sebagai Stafsus Menhan. Merujuk Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, staf khusus menteri setra dengan jabatan struktural eselon i.b atau Jabatan Tinggi Madya.
Adapun eselon I setara dengan ASN golongan IV/e berkisar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200, sebagaimana tertuang dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga: Apa Saja Gelar Akademik Deddy Corbuzier? Mantan Pesulap Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Selain gaji, Deddy Corbuzier akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan yang diampu. Ayah satu anak tersebut diperkirakan mendapat tukin Rp20.695.000 per bulan. Total pendapatan Deddy Corbuzier dari gaji dan tukin menembus Rp27.068.200 per bulan.
Setara Insentif 270 Kader Posyandu
Sementara itu, menurut data dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada akhir 2023, disebutkan bahwa saat ini ada 338.881 posyandu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Total kadernya mencapai 1.059.466. Dengan hitungan kasar, jika satu kader posyandu digaji Rp100.000 saja per bulan, gaji Deddy Corbuzier bisa menjangkau 270 kader.
Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, para kader juga mengemban tugas yang cukup krusial bagi aspek kesehatan di masyarakat. Satu Posyandu yang disokong oleh lima orang kader memiliki tugas di bidang kesehatan yang meliputi penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; serta rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan.
Baca Juga: Tingginya Engagement Deddy Corbuzier di Sosmed, Pantas Jadi Staf Khusus Menhan
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni