Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:44 WIB
Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari
PT PP Properti (PPRO) [PT PP Properti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT PP Properti Tbk. (PPRO) mengumumkan adanya perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini sesuai dengan putusan rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 269/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025, serta Surat Tim Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) Nomor: 112/PPRO-PKPU/II/2025.

Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo mengatakan, dalam rapat putusan itu majeliskan hakim memutuskan perpanjangan PKPU hingga 17 Februari 2025.

"Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan PKPU Perseroan selama 17 hari terhitung setelah tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025," ujar Andek seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (12/2/2025).

Untuk diketahui, perpanjangan masa PKPU PPRO telah terjadi kesekian kalinya, setelah dilakukan perpanjangan pada 20 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Emiten Konstruksi BUMN Ini Optimis Proyek IT Center Milik Bank Terbesar Bisa Rampung Lebih Cepat

Dengan diperpanjanganya masa PKPU ini, pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan

Andek menyebut, kekinian, kegiatan operasional Perseroan masih fetap berlangsung sebagaimana mestinya. Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andek.

Untuk diketahui, PPRO digugat oleh dua debiturnya yaitu PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusata. Gugatan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim di mana PPRO masuk ke dalam jurang PKPU.

Hal ini yang membuat perseroan menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B di mana tengang waktu pada jatuh 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Andalkan Program Pemerintah, Emiten PART Bidik Pendapat Melonjak 15 Persen di 2025

Obligasi tersebut senilai Rp163,5 miliar dengan bunga 10,60 persen per tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI