Menkes Salahkan Inflasi Jadi Penyebab Iuran BPJS Kesehatan Naik, Singgung Gaji PNS

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:04 WIB
Menkes Salahkan Inflasi Jadi Penyebab Iuran BPJS Kesehatan Naik, Singgung Gaji PNS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Lilis Varwati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan diperlukan karena adanya inflasi kesehatan yang terus meningkat.

Budi menjelaskan bahwa inflasi di sektor kesehatan mencapai 15% setiap tahun, sehingga iuran BPJS Kesehatan perlu dinaikkan agar program ini tetap berkelanjutan. Terakhir kali iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan adalah pada tahun 2020, dan jika tidak disesuaikan, dikhawatirkan keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mencukupi.

"Setiap tahun naiknya 15%, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15% itu," ujar Budi saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Budi menegaskan bahwa kenaikan iuran ini harus dilakukan secara adil, dengan memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan bantuan pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebagai informasi, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, nominal iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI mencapai Rp42.000 per bulan dan peserta PBI tidak perlu bayar iuran tiap bulan.

Baca Juga: Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Dengan demikian, kenaikan iuran akan lebih membebani pemerintah, yang menurut Budi sesuai dengan tugas konstitusional pemerintah.

"Sama saja kita ada inflasi 5%, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri nggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga, kalau kita bilang ke karyawan kita, supir kita gaji nggak naik selama 5 tahun, padahal inflasi 15%, kan nggak mungkin," ujar Budi.

alau naik sekarang kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100%, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita," imbuhnya.

Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini tidak populer, Budi menekankan pentingnya tindakan segera untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Ia menekankan bahwa dengan inflasi kesehatan yang terus meningkat, sementara tarif BPJS tidak mengalami penyesuaian selama 5 tahun, maka kenaikan iuran menjadi suatu keharusan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan dengan Gaji Rp7-25 Juta

Inflasi medis memang menjadi perhatian utama dalam industri kesehatan dan asuransi. Berbagai faktor seperti kenaikan harga obat-obatan, perkembangan teknologi medis, dan meningkatnya penyakit kronis berkontribusi pada peningkatan biaya kesehatan .

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga memproyeksikan bahwa inflasi medis akan terus menjadi tantangan bagi industri asuransi jiwa, yang berpotensi menyebabkan lonjakan klaim asuransi kesehatan. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi inflasi medis, termasuk melalui standardisasi biaya klaim asuransi kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI