Marak Penipuan Online, 42 Ribu Masyarakat RI Rugi Rp 700 Miliar

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:31 WIB
Marak Penipuan Online, 42 Ribu Masyarakat RI Rugi Rp 700 Miliar
ilustrasi kerugian penipuan online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 42 ribu masyarakat Indonesia mengalami kejahatan pada sektor jasa keuangan.

Hal ini berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dalam data hingga bulan 9 Februari mencatat total laporan yang sudah diterima oleh IASC adalah 42.257 laporan dan yang sudah diverifikasi adalah 40.936

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan kejahatan sektor keuangan membuat masyarakat harus menelan kerugian hingga Rp700 miliar.

"Kemudian total dana kerugian masyarakat dalam waktu 3 bulan adalah 700 miliar rupiah dan sudah kita blokir sekitar 100 miliar rupiah, sekitar 15 persen," kata Frederica Widyasari Dewi di Senayan JCC, Selasa (12/2/2025).

Baca Juga: OJK Sebut Daya Beli Masih Tertahan, Kelas Menengah Bawah Bisa Jadi Korban

Untuk itu dia menambahkan agar masyarakat lebih cepat melaporkan kejahatan pada sektor keuangan.

"Untuk itu kecepatan dalam korban melaporkan ini akan menentukan berapa besar yang bisa kita selamatkan dari korban penipuan tersebut. Dari berbagai aduan yang kita terima, kita bisa menyampaikan beberapa modus yang paling sering dilaporkan," katanya.

Dia pun membeberkan penipuan yang sering banyak dialami oleh masyarakat Indonesia mengenai belanja online.

"Pertama adalah penipuan transaksi belanja online, jual beli online. Jadi sudah transfer barangnya ternyata tidak ada. Itu paling sering," jelasnya.

Kemudian penipuan yang menggunakan berkedok atau investasi seolah-olah merasa berinvestasi. Tapi ternyata tidak pernah ada dan juga sudah selanjur transfer. Kemudian penipuan untuk mendapatkan hadiah.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Bos OJK Kerahkan Industri Jasa Keuangan Dorong Ekonomi RI

"Jadi seringkali misalnya selamat Anda membeli hadiah tertentu, tetapi untuk pajaknya bisa dibayarkan dulu misalnya sudah selanjur transfer, kayak yang dibilang untuk pajak misalnya, padahal itu ternyata adalah penipuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI