Suara.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahannya terkait pemasangan pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pagar laut ini dipasang untuk mendukung kegiatan reklamasi dengan tujuan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengakui kesalahan terkait pembangunan pagar laut di perairan Bekasi. Mereka berdalih bahwa pemasangan pagar laut tersebut ditujukan untuk kegiatan reklamasi dengan tujuan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
"Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang, dan perizinan," kata Deolipa, Selasa (11/2/2025).
Setelah pengakuan salah disampaikan, PT TRPN akan membongkar pagar laut. Tapi, Deolipa mengatakan pihaknya akan tetap melakukan reklamasi setelah pembongkaran yang dilakukan hari ini.
Meski begitu, ia menekankan kegiatan reklamasi ke depan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur," jelasnya.
Asal tahu saja, masalah pagar laut tidak hanya dialami oleh TRPN saja. Agung Sedayu Group, pengembang properti raksasa yang dikenal dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga terkena masalah yang sama, justru pagar laut di Tangerang merupakan kasus pertama yang muncul.
Dugaan ini muncul setelah berbagai pihak menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pembangunan pagar laut tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Bongkar Pelanggaran PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
Pagar laut sepanjang 30 kilometer di laut utara Tangerang diduga digunakan sebagai patok untuk mengklaim lahan di atas laut.