Hotel Milik MNC Land di KEK Lido Ikutan Disegel, Izin AMDAL Tak Beres

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:03 WIB
Hotel Milik MNC Land di KEK Lido Ikutan Disegel, Izin AMDAL Tak Beres
Profil KEK Lido Milik Hary Tanoesoedibjo (antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah hotel di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, milik PT MNC Land disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Komisi XII DPR RI pada Senin, 10 Februari 2025.

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dugaan pencemaran lingkungan.

Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan KLH bersama DPR. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyebut penyegelan dilakukan karena temuan sejumlah pelanggaran.

"Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup

Dalam sidak tersebut, mereka menemukan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

AMDAL merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Dokumen ini berisi kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu proyek, serta langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif.

Dalam sidak tersebut, KLH dan DPR menemukan bahwa AMDAL yang ada justru milik perusahaan lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proyek pembangunan hotel tersebut.

"Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan," ujarnya.

Baca Juga: Sambut Baik Program Cek Kesehatan Gratis, Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Ditunggangi

Bambang mengatakan penyegelan ini dilakukan atas aduan dari masyarakat. Dia menegaskan tak boleh ada pelanggaran hukum di proyek pembangunan man pun, terlebih lagi menyandang status kawasan ekonomi khusus.

"Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok kawasan ekonomi khusus aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi contoh seperti ini," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI