Danantara Tak Kunjung Kentara, Wamen BUMN: Mohon Bersabar!

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:59 WIB
Danantara Tak Kunjung Kentara, Wamen BUMN: Mohon Bersabar!
Gedung Kantor Danantara/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini bisa dipakai mengintervensi percepatan investasi atau pertumbuhan ekonomi, baik tadi intervensi yang namanya hilirisasi, apakah pangan, apakah listrik, apakah energi dan lain-lainnya," ujar Erick di Jakarta, Senin (3/2).

Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI