Danantara Tak Kunjung Kentara, Wamen BUMN: Mohon Bersabar!

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:59 WIB
Danantara Tak Kunjung Kentara, Wamen BUMN: Mohon Bersabar!
Gedung Kantor Danantara/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pembentukan adanya Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, meminta semua pihak untuk bersabar terkait proses pembentukan Danantara.

Hal ini ia sampaikan dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta.

Oleh karena itu, ia meminta para investor beserta pemangku kepentingan (stakeholders) untuk bersabar menunggu finalisasi detail dari pembentukan lembaga tersebut.

Baca Juga: Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?

"Mohon bersabar selama sebulan untuk memastikan adanya perincian yang tepat mengenai organisasi ini (Danantara) dan kami akan segera meluncurkan organisasi ini pada bulan depan," ujar Tiko dalam MIF 2025 dikutip Antara, Selasa (11/2/2025).

Adapun menurutnya, Danantara akan berperan sebagai super holding BUMN sekaligus kendaraan investasi pemerintah Indonesia.

Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari undang-undang baru mengenai BUMN yang telah disahkan pada Selasa lalu (5/2/2025).

Danantara diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-BUMN, menarik lebih banyak investasi global, dan memastikan efisiensi tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia.

Adapun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut lahirnya Danantara memiliki sejumlah hal positif, salah satunya untuk percepatan investasi.

Baca Juga: Lampu Kantor Mati Gegara Anggaran Dipotong, Dalih Erick Thohir: Efisiensi Penyerapan Karbon

Erick mengatakan, Danantara merupakan sebuah terobosan yang ingin dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto agar peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak selalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN), melainkan dari dana yang dihasilkan dari korporasi.

"Ini bisa dipakai mengintervensi percepatan investasi atau pertumbuhan ekonomi, baik tadi intervensi yang namanya hilirisasi, apakah pangan, apakah listrik, apakah energi dan lain-lainnya," ujar Erick di Jakarta, Senin (3/2).

Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI