"Kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya Ketua Pengurusnya pada 2012-2018 sudah meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku," pungkas Lutfi.
4. Restrukturisasi Pemegang Polis
Kabar penutupan Jiwasraya telah terbaca sejak program restrukturisasi pemegang polis pada akhir 2024 lalu. Hal ini merupakan kesempatan terakhir nasabah agar bisa mendaftarkan polisnya.
Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso mengatakan, kesempatan ini harus dimanfaatkan, sebelum penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
5. Korupsi Rugikan Negara Rp16 Triliun
Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah sebesar Rp16,81 Triliun, yang merupakan nilai investasi saham dan reksa dana yang perolehannya dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 kepada Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung RI pada tanggal 9 Maret 2020.
Investigasi dilakukan dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 sampai 2018.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Dari Ejek Honorer Hingga Joget TikTok di Kantor, Akhirnya Weni Dipecat PT Timah