Suara.com - Radio Republik Indonesia (RRI) resmi menghentikan siaran melalui pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz mulai hari ini, Senin (10/2/2025). Keputusan ini diambil oleh RRI Pro 4 Semarang sebagai dampak dari pemangkasan anggaran pemerintah. Sebagai gantinya, RRI akan mengalihkan siarannya ke platform online, termasuk melalui mekanisme streaming dan split program di RRI Pro 1.
Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND 216/DU/V.KU.01.01/02/2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025, RRI melakukan sejumlah langkah efisiensi untuk menyesuaikan diri dengan pengurangan anggaran belanja APBN 2025. Salah satu langkah utama adalah mematikan sementara pemancar Programa 4 dan Programa 5.
Meski demikian, siaran Programa 4 tetap dapat diakses secara online, sementara Programa 5 akan diintegrasikan dengan siaran Programa 1. Direktorat Program dan Produksi RRI akan mengatur lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya.
Selain itu, RRI juga mematikan sementara pemancar MW (Medium Wave) yang selama ini mendampingi siaran FM. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penghematan biaya operasional.
RRI juga akan memaksimalkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya manusia, termasuk mengurangi ketergantungan pada pengisi acara dan kontributor yang dibayar melalui Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML).
“Seluruh unit kerja wajib memberdayakan dan mengoptimalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada untuk operasional siaran,” tulis Direktur Utama RRI, I Hendrasmo, dalam Nota Dinas tersebut.
RRI juga melakukan penghematan dalam penggunaan tenaga outsourcing, seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sopir. Selain itu, jam operasional pemancar di Stasiun Penyiaran (SP) RRI dikurangi menjadi hanya 5 jam sehari, yaitu dari pukul 05.00 hingga 10.00 pagi.
Setelah itu, siaran akan dilanjutkan melalui relay streaming hingga tutup siaran. Penyiar dan kontributor di SP juga akan dikurangi, kecuali jika ada kerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk membiayai operasional mereka.
Keputusan ini tentu menjadi kabar mengejutkan bagi pendengar setia RRI, terutama yang masih mengandalkan siaran konvensional.
Baca Juga: Anggaran Diblokir, Legislator PKB Usul Prabowo Tunda Proyek IKN
Sejarah mencatat, RRI pernah berhenti mengudara pada 19 Desember 1948 saat Agresi Militer Belanda I, ketika Belanda menguasai Yogyakarta. Kini, RRI kembali menghadapi tantangan besar akibat tekanan anggaran.