Suara.com - PT MNC Land Tbk. (KPIG) menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang pembangunannya tiba-tiba dihentikan pemerintah.
Direktur Utama KPIG, M Budi Rustanto menyebut, kekinian perseroan tengah melakukan klarifikasi terhadap temuan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.
Pasalnya, perseroaan merasa pendangkalan danau Lido telah terjadi sebelum KPIG akuisisi proyek KEK tersebut.
"Sedimentasi atau pendangkalan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido tahun 2013," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (10/2/2025).
Namun demikian, Budi memastikan, efek penyegelan proyek KEK Lido oleh pemerintah tak memberi dampak terhadap kinerja perusahaan. Kegiatan, di wilayah KEK Lido tetap berjalan normal seperti biasa.
"Sampai saat ini tidak ada dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan," kata dia.
Budi menuturkan, perseroan juga tengah berkordinasi dengan KLH untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran apapun dalam proses pembangunan KEK Lido.
"Sampai surat ini dibuat, perseroan tidak memiliki informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," beber dia.
Akar masalah
Baca Juga: Alasan Prabowo Jegal Proyek KEK Lido yang Dikerjakan Perusahaan Hary Tanoe
KLH membeberkan penyebab proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido disegel. Proyek KEK Lido dikerjakan oleh PT MNC Land Lido milik Konglomerat Hary Tanoesoedibjo.