Suara.com - Bank Central Asia (BCA) menerapkan biaya administrasi transaksi tarik tunai di EDC sebesar Rp 4.000.
Adapun aturan ini berlaku mulai 5 Februari 2025. EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn mengatakan biaya administrasi Rp4.000 per transaksi ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan.
"Mulai 5 Februari 2025, transaksi tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant (“Tunai BCA”) akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp4.000/transaksi," kata Hera dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Adapun fasilitas "Tunai BCA" yang tersedia di berbagai merchant merupakan salah satu alternatif tarik tunai untuk nasabah.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Makin Sulit, Bos Mandiri Prediksi BI Bakal Turunkan Suku Bunga
Lalu penarikan tunai melalui jaringan ATM BCA dan kantor cabang BCA dapat dilakukan secara GRATIS.
Biaya administrasi merchant hanya berlaku untuk fasilitas "Tunai BCA" dan tidak berlaku untuk transaksi lainnya.
Sebagai informasi, biaya administrasi juga digunakan untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi bank.
Adapun biaya administrasi di bank adalah biaya yang dikenakan kepada nasabah sebagai kompensasi atas berbagai layanan administratif yang disediakan oleh bank.
Hal ini mencakup berbagai jenis biaya yang terkait dengan pengelolaan akun, pemrosesan transaksi, dan administrasi umum.
Baca Juga: Realisasi Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tembus Rp 1.670,55 Triliun