OJK Belum Restui Bank Muamalat IPO, Ini Penyebabnya

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:25 WIB
OJK Belum Restui Bank Muamalat IPO, Ini Penyebabnya
Bank Muamalat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan informasi mengenai kelanjut PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Bank Muamalat harus memenuhi syarat yang diberikan oleh OJK.

" PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI)
mengajukan permohonan pencatatan saham ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 24 November 2023. BEI menanggapi pada tanggal 18 Desember 2023 bahwa BEI belum dapat memberikan persetujuan atas permohonan pencatatan saham BBMI," kata Inarno dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

BEI juga memberikan catatan atas hal-hal yang perludipenuhi oleh BBMI. Berdasarkan infomasi yang disampaikanoleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyarata pencatatan yang belum dipenuhi oleh BBMI.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Rahasia Bank, Ini Isinya

Dalam hal persyaratan tersebut telah dipenuhi, BBMI akankembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI.

Sebagai informasi, Bank Muamalat sudah berstatus perusahaan terbuka sejak 1993. Terdapat sekitar 300.000 pemegang saham Bank Muamalat yang merupakan jamaah haji RI pada 1992 hingga 1994. Namun demikian, Bank Muamalat belum melakukan pencatatan di pasar modal sebagaimana initial public offering (IPO) yang dikenal saat ini.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan kualitas perusahaan-perusahaan yang mau melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa, peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui IPO perlu dilakukan dengan pendekatan yang bersifat komprehensif.

"Juga melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum, termasuk Penjamin Emisi Efek dan Profesi Penunjang Pasar Modal," tandasnya.

Baca Juga: Kasus eFishery Tidak Bisa Diawasi OJK, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI