Suara.com - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan tahun 2025. Langkah ini sebagai wujud dukungan bagi keluarga yang kurang mampu dan rentan . Program ini menjadi prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan alokasi anggaran dari APBN senilai Rp28,7 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Setiap tahap berlangsung selama tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut :
Tahap 1: Januari, Februari, Maret (mulai dicairkan pada Januari)
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Sistem pencairan bertahap ini bertujuan agar penerima manfaat dapat mengelola bantuan secara lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Baca Juga: Menkum Supratman Yakin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Pemerintah menyediakan dua cara untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima bantuan PKH :
- Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store
Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
Verifikasi email untuk aktivasi akun.
Setelah akun aktif, _login_ ke aplikasi dan periksa status penerima melalui menu Profil. - Melalui Situs Resmi Kemensos
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai KTP.
Isi nama lengkap sesuai KTP.
Masukkan kode _CAPTCHA_ yang ditampilkan.
Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos.
Besaran bantuan yang diberikan dalam PKH 2025 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat. Berikut rincian jumlah bantuan per kategori:
Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyaluran bansos PKH sesuai jadwal memberikan kepastian bagi penerima manfaat dalam mengelola keuangan mereka.
Dengan sistem pencairan yang terjadwal, kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat dapat lebih siap dalam memanfaatkan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Baca Juga: KPK Yakin Singapura Setujui Penahanan Buronan E-KTP Paulus Tannos
Program PKH bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dengan fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.