Tok! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025

Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:14 WIB
Tok! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025
Ilustrasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) pada tahun 2025.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Pemerintah memberikan insentif PPN ini dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama melalui sektor perumahan. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong penjualan properti.

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025, dikutip Antara, Jumat (7/2/2025).

Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.

Baca Juga: Taspen dan Asbari Banyak Masalah, Sri Mulyani Mau Ambil Alih Pembayaran Uang Pensiun PNS

Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yaitu harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.

Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).

Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.

Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Baca Juga: DPR Mencak-mencak ke Kemenkeu, Rp50 Triliun Dana Transfer Daerah Dipangkas

Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.

Akan tetapi, orang yang telah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.

Sementara, jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI