Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membeberkan penyebab proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido disegel. Proyek KEK Lido dikerjakan oleh PT MNC Land Lido milik Konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro menjelaskan, adanya pedangkalan danau Lido jadi biang kerok penyegelan ini. Hal ini terungkap atas pengaduan masyarakat.
Dia melanjutkan, Danau Lido memiliki luas 24,78 hektare. "Luasnya ada 24,78 hektare dan ternyata kami melihat ada perubahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Adapun, pemerintah menyegel KEK Lido dengan memasang papan peringatan dan garis kuning.
Baca Juga: Anggaran Hemat, Progres Proyek IKN Seret
Sigit mengungkapkan, setidaknya luas badan air Danau Lido berkurang 12,88 hektare menjadi 11,9 hektare pada 2024. Jumlah luasan ini diketahuo melalui evaluasi satelit di KLH.
"Nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido," beber dia.
Selain itu Sigit melihat ada perubahan kepemilikan dari PT PT Lido Nirwana Parahyangan kemudian menjadi PT MNC Land Lido.
"Nah, memang kalau yang terdahulu itu sudah memiliki dokumen SKK PL, kemudian di kepemilikan yang baru itu belum terjadi perubahan nama, jadi masih menggunakan dokumen yang lama padahal aktifitasnya sudah aktifitas yang berbeda," pungkas dia.
Baca Juga: Pegawai BP Haji Terancam Tak Gajian, Anggaran Kena Pangkas 66 Persen