Geger LPG 3 Kg, Pemerintah Akui Sosialisasi Kurang, Kebijakan Berubah Total

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 16:49 WIB
Geger LPG 3 Kg, Pemerintah Akui Sosialisasi Kurang, Kebijakan Berubah Total
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengakui sosialisasi soal kebijakan baru penyaluran LPG 3 kg kurang optimal. Hal ini yang membuat kebijakan baru ini banyaknya simpang siur dan membuat geger satu negara.

Adapun, pada 1 Februari pemerintah menegeluarkan kebijakan di mana pengecer tak boleh menjual LPG 3 kg.

Namun belakangan, karena menjadi polemik, kebijakan itu diubah dan pengecer kembali diperboleh salurkan LPG 3 kg.

"Ini sosialisasi kan sudah dilakukan. Tapi mungkin itu belum menyentuh secara keseluruhan. Tapi ke pangkalan itu sudah diinformasikan," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Instruksi Presiden Prabowo : Pengecer (Sub Pangkalan) LPG 3 Kg Diaktifkan, KESDM dan Pertamina Gercep Tinjau Suplai LPG

Menurut dia, kebijakan LPG 3 kg ini sebnanya telah dirumuskan sejak tahun lalu. Bahkan, kebjakan ini mempertimbangkan tata ketersediaan dan suplai LPG 3 kg.

"Dari Maret tahun 2024. Itu juga sudah dilakukan penggodokan. Ini dilihat bagaimana implementasi untuk ketersediaan, dan juga untuk suplai, dan juga ada batasan subsidi kan," bebernya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mieral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapatkan perintah baru dari Presiden Prabowo Subianto soal mekanisme pembelian LPG 3 Kg subsidi.

Dalam perintah itu, Bahlil menyebut, pemerintah membolehkan pengecer atau warung kelontong menjual LPG 3 Kg.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan kebijakan Kementerian ESDM, di mana mulai 1 Februari pengecer dilarang menjual LPG 3 Kg subsidi.

Baca Juga: Jejak Kontroversi Menteri Bahlil, Larangan Penjualan LPG 3 Kg Bukan yang Pertama

"Atas perintah Bapak Presiden, saya baru ditelpon tadi pagi dan tadi malam kami diarahkan, adalah pertama memastikan LPG ini harus tepat sesaran dan subsidi harus tepat sesaran. Harganya harus terjangkau," ujarnya saat sidak Pangkalan LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Bahlil, pemerintah akan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Sehingga, pengecer bisa menyalurkan secara resmi LPG 3 kg subsidi.

"Pengecer akan dilibatkan. Kenapa? Karena mereka ini garda terdepan yang menghubungkan antara pangkalan dan masyarakat," beber dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI