Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta persoalan pagar laut dan sertifikat laut yang terungkap di beberapa daerah di Indonesia, untuk ditindaklanjuti secara tegas.
AHY telah menginstruksikan kepada jajarannya, untuk menindaklanjuti secara serius permasalahan pagar laut yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
"Sesuaikan dengan aturan, harus tegas. Saya sudah sampaikan ke Kementerian ATR/BPN agar menindaklanjuti secara tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Agus di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat dikutip Antara, Jumat (7/2/2025).
Seperti diketahui, kasus pagar laut di berbagai daerah, memicu terungkapnya status tanah baik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir yang fakta di lapangannya saat ini berupa perairan (laut).
Baca Juga: AHY Blak-blakan Soal Kasus Pagar Laut, Begini Katanya
Dari informasi yang dihimpun, pemerintah menemukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Totalnya lebih dari 410 hektare.
Dari jumlah itu, 234 bidang diketahui dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Secara total, pagar laut membentang di sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Dua perusahaan itu (secara langsung dan tidak langsung) dimiliki PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain, yang dikendalikan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Bersama Salim Group, Agung Sedayu Group mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang bersebelahan dengan titik awal pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tak jauh dari pagar laut itu, Agung Sedayu Group juga bermaksud membangun PIK Tropical Coastland, yang telah masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.
Baca Juga: Tak Ada Waktu Lagi, Komisi IV Desak Menteri KKP Laporkan Hasil Investigasi Pagar Laut Pekan Depan