Heboh Rumor Bonus Upah ASN 2025 Dihapus, Sejarah Gaji 13 dan 14 Ternyata Ada Peran Megawati

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:37 WIB
Heboh Rumor Bonus Upah ASN 2025 Dihapus, Sejarah Gaji 13 dan 14 Ternyata Ada Peran Megawati
Ilustrasi uang, gaji ke 13 - Sejarah Gaji 13 dan 14 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberi tambahan penghasilan dengan melihat kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran, pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Sementara untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

Baca Juga: Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi

b. Tunjangan keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI