Adapun besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberi tambahan penghasilan dengan melihat kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran, pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Sementara untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
Baca Juga: Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
b. Tunjangan keluarga