Ketika gaji ke-13 tidak turun, pemerintah beralasan bahwa mereka sudah memperbaiki tunjangan penghasilan bagi PNS sehingga tidak perlu memberikan lagi bonus. Kemudian di tahun 1984, gaji ke-13 kembali tidak diberikan. Di tahun tersebut, pemerintah beralasan sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15%.
Peran Presiden Megawati
Seiring berjalannya waktu, gaji ke-13 mulai rutin diberikan kepada pegawai pemerintah sejak akhir kepemimpinan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato bertajuk kenegaraan peringatan HUT RI tahun 2003 silam, Megawati menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada abdi negara sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.
Menanggapi pidato Megawati, pemerintah lantas menganggarkan belanja bagi para pegawai sebesar Rp56,7 triliun pada APBN 2004. Dengan demikian, gaji ke-13 dan 14 ini baru rutin dibagikan setiap tahunnya kepada PNS sekitar tahun 2004.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS pun masih diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, di era Jokowi gaji ke-13 tidak diberikan seperti biasa. Hal ini sebagai akibat dari virus covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Dibuat Undang-undangnya
Namun di tahun berikutnya pemerintah secara konsisten memberikan gaji ke 13 dan 14 ini kepada ASN. Termasuk di tahun 2024, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, Pasal 5 menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
e. Tunjangan kinerja,