Suara.com - Nasib PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini hanya tinggal kenangan. Pasalnya, BUMN asuransi itu bakal resmi ditutup pada tahun 2025 ini.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal mengatakan sinyal penutupan ini, karena perusahaan mulai siap membayar selisih dana pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ke pensiunan.
"Jadi, penyelesaian itu pada fase pembubaran, pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. (Penutupan Jiwasraya) di tahun ini," ujar Lutfi dalam rapat dengar pendapat, Jumat (7/2/2025).
Dia menuturkan, Jiwasraya selalu membayarkan manfaatkan pensiun secata tepat waktu. Hanya saja, perseroan sulit untuk memenuh permintaan selisih manfaat pensiun yang harusnya dibayar.
Baca Juga: Viral Video Diduga Tan Kian Ikut Lelang Jam Tangan Super Mewah Rp 106 Miliar di Swiss
Hingga 2023, aset neto DPPK Jiwasraya tercatat Rp96,07 miliar, namun nilai aktuaria sebesar Rp467,86 miliar. Sehingga, ada selisih Rp371,79 miliar yang kini dituntut oleh Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dibayarkan.
"Jika kita pastikan bayar 100 persen atau tidak, tergantung pembersihan aset," tegas Lutfi.
Lutfi menambahkan, dalam pembayaran itu, terdapat tiga sumber. Pertama, pencairan sisa aset DPPK yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya. Kedua aset hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi.
Selanjutnya, ketiga dari aset rampasan dari pelaku kecurangan attau fraud DPPK Jiwasraya.
"Kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya Ketua Pengurusnya pada 2012-2018 sudah meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku," pungkas Lutfi.
Baca Juga: DPR: Pupuk Kaltim Tidak Lagi Miliki Kewajiban dalam Kasus Polis Jiwasraya Pensiunan