"Kasih ortunya kerjaan, anaknya makan. Lah gini anaknya dapat makan sekali di sekolah tapi ortunya nganggur, bentar lagi mungkin anaknya malah putus sekolah", demikian komentar akun @yaudamah.
Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memang diketahui telah menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada Desember 2024 lalu, Presiden Prabowo sempat menegaskan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus mengurangi pengeluaran yang tidak produktif dan memastikan anggaran digunakan secara efisien demi kepentingan rakyat.
Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi belanja pegawai dan bantuan sosial, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai potensi dampak kebijakan ini terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Beberapa pihak juga mengkhawatirkan kemungkinan pengurangan jumlah pegawai atau penundaan kenaikan gaji sebagai bagian dari upaya efisiensi.
Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang mengonfirmasi bahwa efisiensi anggaran telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja atau perumahan pegawai.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa upaya penghematan anggaran difokuskan pada pengurangan belanja operasional dan non-operasional yang tidak berdampak secara langsung pada pelayanan publik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama