OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya

Jum'at, 07 Februari 2025 | 05:44 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya
Lowongan OJK (kominfo.jatimprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

3.Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan;
Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: [email protected], dan alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI