Jejak Kontroversi Menteri Bahlil, Larangan Penjualan LPG 3 Kg Bukan yang Pertama

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 20:28 WIB
Jejak Kontroversi Menteri Bahlil, Larangan Penjualan LPG 3 Kg Bukan yang Pertama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua kiri) berdialog dengan warga yang mengamuk saat antre membeli gas 3 kilogram di Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Dugaan Masalah Izin Tambang

Bahlil pernah terseret dalam dugaan mempermainkan izin tambang. Dia secara sewenang – wenang mengaktifkan atau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan perputaran uang miliaran rupiah.

Dalam industri pertambangan Bahlil bukan pemain baru, dia dikenal piawai dalam menjalankan bisnis sektor ini, khusunya di Indonesia Timur. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) diungkapkan Bahlil memiliki perusahaan induk bernama PT Rifa Capital dan memiliki anak usaha bernama PT Bersama Papua Unggul di mana dirinya mengempit sekitar 90 persen saham di perusahaan itu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI