3. Dugaan Masalah Izin Tambang
Bahlil pernah terseret dalam dugaan mempermainkan izin tambang. Dia secara sewenang – wenang mengaktifkan atau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan perputaran uang miliaran rupiah.
Dalam industri pertambangan Bahlil bukan pemain baru, dia dikenal piawai dalam menjalankan bisnis sektor ini, khusunya di Indonesia Timur. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) diungkapkan Bahlil memiliki perusahaan induk bernama PT Rifa Capital dan memiliki anak usaha bernama PT Bersama Papua Unggul di mana dirinya mengempit sekitar 90 persen saham di perusahaan itu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni