Sejarah Gas Melon 3 Kg: Dari Peluncuran Hingga Ancaman Hilang dari 'Warung'

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:44 WIB
Sejarah Gas Melon 3 Kg: Dari Peluncuran Hingga Ancaman Hilang dari 'Warung'
Petugas melakukan pengisian Gas LPG 3kg untuk Jateng dan DIY. [Dok Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai jadi perbincangan publik mengenai tabung Gas Melon 3 kg yang kabarnya tidak lagi dijual. Arahan dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia itu kini resmi dianulir oleh Presiden Prabowo Subianto. Usut punya usut, menteri terkait diduga tidak melapor kebijakan ini kepada presiden selaku pemimpin kabinet.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menyampaikan bahwa penjualan Tabung Gas Melon 3 Kg tidak lagi tersedia di pengecer terhitung sejak Sabtu (1/2/2025).

Kebijakan tersebut dilakukan guna pendistribusian LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan agar harga gas Melon 3 kg yang yang ada dipasaran sesuai batasan yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengaku kesulitan jika tabung gas melon 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer, terutama bagi masyarakat yang lokasi rumahnya jauh dari toko pusat.

Baca Juga: Pimpinan DPR Turun Tangan Sidak Pangkalan Gas Melon 3 Kg di Palmerah, Dasco: Sudah Lancar, Tak Ada Antrean

Terlepas dari kabar tentang penjualan gas melon 3 kg yang tak lagi tersedia di pengecer, menarik jika kita mengetahui sejarah tabung gas melon 3 kg. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini sejarahnya.

Sejarah Tabung Gas Melon 3 kg

PT Pertamina BUMN memperkenalkan gas LPG ukuran 3 Kg atau yang dikenal juga dengan tabung gas melon pada tahun 2007 ke masyarakat Indonesia.  Tabung gas melon ini memiliki harga lebih terjangkau sehingga cocok untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

Adapun tabung gas melon ini pertama kali diluncurkan oleh Direktorat Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peluncuran tabung gas melon ini sudah memiliki dasar hukum Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006. 

Tabung gas melon ini memiliki ukuran yang lebih kecil yakni 3 kg dan harga yang lebih terjangkau di kantong masyarakat jika dibandingkan dengan tabung gas ukura  12 kg. Peluncuran tabung gas melon 3 kg ini pun dapat sambutan hangat di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Tiba-tiba Sidak Agen Gas LPG 3 Kg, Gibran Malah Dicuekin Warga: Gak Ada yang Peduli Sama Dia..

Keberadaan tabung gas Melon 3 kg ini pun membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Gas ini pun sangat populer di kalangan masyarakat menengah ke bawah karena harganya yang  lebih terjangkau serta pemasarannya yang lebih luas.

Tabung gas melon ini semacam angina segar di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Banyak pedagang kaki lima, warung makan, hingga industri kecil yang mengandalkan tabung gas melon 3 kg untuk kebutuhan operasional mereka.

Meskipun tabung gas melon 3 kg memiliki banyak manfaat,  namun ada juga yang melakukan penyalahgunaan distribusi gas. Pasalnya, tabung gas melon 3 Kg ini juga banyak digunakan oleh kalangan menengah atas.

Padahal, tabung gas melon 3 kg ini ditujukan untuk kalangan masyarakat menengan ke bawah. Hal ini yang akhirnya membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan dihapusnya penjualan tabung gas Melon 3 Kg di pengecer.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI